IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini tengah melakukan kajian terkait regulasi yang mengatur Special Purpose Acquisition Company (SPAC) di Indonesia.
SPAC sendiri merupakan salah satu cara untuk memanfaatkan potensi initial public offering (IPO) atau penawaran saham perdana.
SPAC adalah sebuah perusahaan yang didirikan secara khusus untuk menggalang dana melalui IPO dengan tujuan melakukan merger, akuisisi, atau pembelian saham perusahaan terhadap satu atau lebih perusahaan.
Saat ini, penerapan tersebut telah dilakukan di berbagai bursa global, salah satunya di Amerika Serikat.
"Saat ini BEI dalam tahapan kajian dan diskusi dengan beberapa pihak stakeholders terkait untuk mendapatkan referensi pengaturan SPAC dimaksud," ujar Nyoman dalam keterangan tertulis, Kamis (1/4/2021).