sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BEI Luncurkan Aturan Baru Transaksi Margin dan Short Selling

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
03/10/2024 12:15 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan aturan baru terkait transaksi margin dan short selling.
BEI Luncurkan Aturan Baru Transaksi Margin dan Short Selling (Foto: MNC Media)
BEI Luncurkan Aturan Baru Transaksi Margin dan Short Selling (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan aturan baru terkait transaksi margin dan short selling.

Regulasi baru ini tersaji dalam Peraturan II-H tentang persyaratan dan perdagangan transaksi margin dan short-selling, dan Peraturan III-I terkait keanggotaan margin dan/atau short selling.

Sebagai informasi, short selling adalah transaksi penjualan efek yang memungkinkan investor untuk mendapatkan keuntungan saat market sedang turun. Transaksi ini juga sudah diterapkan di berbagai bursa besar global lainnya.

Posisi ‘short’ atau short position adalah kebalikan dari posisi ‘long’ atau buy / long position. Biasanya, investor mengincar profit atas kenaikan harga suatu saham, sementara posisi short adalah sebaliknya.

“Kita harapkan ada peningkatan likuiditas di pasar. Pembentukan harga yang terjadi di pasar kami harapkan akan wajar, ini fungsi kami untuk menyelenggarakan perdagangan yang wajar, teratur, dan efisien,” kata Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik di Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement