Dua arah transaksi ini (long/short), terang Jeffrey, dapat mendukung manajemen portofolio investor khususnya dalam mengoptimalkan profit di segala kondisi, baik saat bullish maupun bearish.
“Sehingga potensi keuntungan yang bisa diambil investor menjadi lebih baik lagi,” ujar dia.
Sejatinya aturan ini tidak serta-merta diterapkan hanya untuk instrumen saham. Bursa mengharapkan aturan baru ini juga dapat mendukung ekosistem produk derivatif lain seperti halnya waran terstruktur yang saat ini masih memakai tipe call-warrant.
Secara umum, ketentuan baru short selling ini mempertegas sejumlah hal yang belum diatur dalam aturan lama, mulai dari pembukaan rekening nasabah, penawaran jual terkait transaksi, hingga penyesuaian Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) bagi anggota bursa/sekuritas
Pembukaan rekening nasabah yang sebelumnya wajib memiliki jaminan Rp200 juta, sekarang menjadi Rp50 juta.