IDX Green Equity Designation mengacu pada Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) atau rujukan taksonomi lainnya sebagai dasar pengukuran aktivitas usaha yang memenuhi kriteria kegiatan ekonomi hijau. Kerangka ini juga dilengkapi praktik terbaik internasional melalui Green Equity Principles dari World Federation of Exchanges (WFE).
Kerangka penetapan IDX Green Equity Designation memiliki lima pilar utama, yaitu Financial, Taxonomy, Governance, Assessment, dan Disclosure. Aspek Financial mengukur kontribusi aktivitas hijau dan/atau transisi melalui pendapatan dan/atau investasi, sedangkan Taxonomy menilai keselarasan aktivitas usaha dengan TKBI atau taksonomi lain yang berlaku.
Penetapan diberikan secara sukarela kepada saham perusahaan tercatat maupun calon perusahaan tercatat yang mengajukan permohonan kepada BEI dan memenuhi kriteria berdasarkan laporan hasil reviu penyedia reviu eksternal. Penetapan terhadap HGII, KEEN, dan TOBA berlaku sejak 28 Agustus 2026 hingga periode evaluasi tahunan pada Juli 2027.
Untuk mempertahankan designation, perusahaan tercatat wajib melakukan penilaian secara berkala, memperbarui informasi yang relevan, serta menyampaikan laporan hasil reviu dari penyedia reviu eksternal kepada BEI sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan peluncuran IDX Green Equity Designation menjadi tonggak penting dalam membangun pasar modal Indonesia yang semakin transparan, kredibel, dan berorientasi pada keberlanjutan.