IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan Penetapan Saham Berbasis Hijau atau IDX Green Equity Designation pada Jumat (28/8/2026). Inisiatif ini menjadi langkah BEI untuk memperkuat ekosistem keuangan berkelanjutan di pasar modal Indonesia.
Melalui inisiatif tersebut, BEI memberikan penetapan khusus kepada saham perusahaan tercatat yang memenuhi kriteria aktivitas ekonomi hijau dan/atau transisi menuju ekonomi rendah karbon. Penetapan ini diharapkan memberikan visibilitas lebih kuat bagi perusahaan sekaligus menyediakan informasi yang terstruktur, terukur, transparan, dan telah melalui reviu independen bagi investor.
Pada peluncuran perdana, BEI menetapkan tiga perusahaan tercatat, yakni PT Hero Global Investment Tbk (HGII) dan PT Kencana Energi Lestari Tbk (KEEN) sebagai Saham Hijau (Green Equity) serta PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) sebagai Saham Hijau Transisi (Green Equity Transition). Ketiga perusahaan tersebut sebelumnya telah mengikuti proses piloting Penetapan Saham Berbasis Hijau bersama penyedia reviu eksternal, yakni S&P Global Ratings dan PT SUCOFINDO (Persero).
IDX Green Equity Designation dikembangkan untuk membantu pelaku pasar mengidentifikasi perusahaan tercatat yang memiliki kontribusi terukur terhadap aktivitas ekonomi hijau maupun proses transisi. Inisiatif ini juga mendorong aspek keberlanjutan semakin terintegrasi dengan strategi bisnis dan pembentukan nilai perusahaan dalam jangka panjang.
Bagi perusahaan tercatat, penetapan ini diharapkan meningkatkan visibilitas di mata investor yang mempertimbangkan aspek keberlanjutan, sekaligus membuka peluang memperluas basis investor dan akses terhadap pembiayaan berkelanjutan. Sementara bagi investor, designation tersebut memberikan referensi tambahan untuk mengidentifikasi perusahaan yang aktivitas usahanya berkontribusi terhadap ekonomi hijau maupun transisi berdasarkan kriteria terukur dan telah melalui reviu independen.
IDX Green Equity Designation mengacu pada Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) atau rujukan taksonomi lainnya sebagai dasar pengukuran aktivitas usaha yang memenuhi kriteria kegiatan ekonomi hijau. Kerangka ini juga dilengkapi praktik terbaik internasional melalui Green Equity Principles dari World Federation of Exchanges (WFE).
Kerangka penetapan IDX Green Equity Designation memiliki lima pilar utama, yaitu Financial, Taxonomy, Governance, Assessment, dan Disclosure. Aspek Financial mengukur kontribusi aktivitas hijau dan/atau transisi melalui pendapatan dan/atau investasi, sedangkan Taxonomy menilai keselarasan aktivitas usaha dengan TKBI atau taksonomi lain yang berlaku.
Penetapan diberikan secara sukarela kepada saham perusahaan tercatat maupun calon perusahaan tercatat yang mengajukan permohonan kepada BEI dan memenuhi kriteria berdasarkan laporan hasil reviu penyedia reviu eksternal. Penetapan terhadap HGII, KEEN, dan TOBA berlaku sejak 28 Agustus 2026 hingga periode evaluasi tahunan pada Juli 2027.
Untuk mempertahankan designation, perusahaan tercatat wajib melakukan penilaian secara berkala, memperbarui informasi yang relevan, serta menyampaikan laporan hasil reviu dari penyedia reviu eksternal kepada BEI sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan peluncuran IDX Green Equity Designation menjadi tonggak penting dalam membangun pasar modal Indonesia yang semakin transparan, kredibel, dan berorientasi pada keberlanjutan.
“IDX Green Equity Designation merupakan milestone penting dalam membangun pasar modal Indonesia yang semakin transparan, kredibel, dan berorientasi pada keberlanjutan. Melalui inisiatif ini, BEI ingin memberikan visibilitas yang lebih kuat kepada perusahaan tercatat yang memiliki kontribusi nyata terhadap ekonomi hijau dan transisi, sekaligus memberikan referensi yang lebih baik bagi investor dalam mengalokasikan modalnya,” ujar Jeffrey.
Dia berharap inisiatif tersebut tidak hanya meningkatkan kualitas keterbukaan informasi keberlanjutan, tetapi juga memperluas basis investor, membuka peluang pembiayaan berkelanjutan, dan mendorong semakin banyak perusahaan menjadikan keberlanjutan sebagai bagian dari strategi pertumbuhan jangka panjang.
BEI menegaskan bahwa IDX Green Equity Designation bukan merupakan pemeringkatan, rekomendasi investasi, maupun jaminan atas kinerja keuangan, tingkat pengembalian, atau risiko investasi suatu saham. Investor tetap perlu melakukan analisis secara menyeluruh serta mempertimbangkan profil risiko dan tujuan investasi sebelum mengambil keputusan.
(Rahmat Fiansyah)