Kebijakan tersebut diterapkan karena BEI melihat pergerakan investor ritel aktif yang meningkat. Hal itu diyakini dapat meningkatkan resiliensi pasar, sehingga pasar modal dalam negeri lebih resilien menghadapi ketidakpastian ekonomi global.
“Dengan mempunyai basis ritel investor yang cukup kuat untuk market, kita semua percaya ini bisa melindungi market akan lebih tahan lagi,” tutur Firza.
Kemudian dari sisi saham, pada tahap pertama implementasi, hanya ada 10 saham yang masuk dalam kategori indeks LQ45 yang bisa ditransaksikan secara short selling, yaitu PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO), PT Astra International Tbk (ASII), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI).
Ada juga saham PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Merdeka Battrey Materials Tbk (MBMA), PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM).
Firza menjelaskan, alasan bursa memilih saham-saham tersebut yakni berdasarkan kondisi fundamental yang sangat baik, memiliki volume dan likuiditas yang sangat baik dan juga memiliki free flow atau ketersediaan jumlah saham yang sangat besar.