Hal itu bertujuan untuk melindungi investor ritel yang melakukan transaksi short selling, karena sahamnya dinilai sangat likuid dan tidak rentan terjadi manipulasi pasar.
Setelah implementasi tahap pertama berdampak baik bagi kondisi pasar modal dalam negeri, BEI akan melanjutkan implementasi tahap kedua dan mengizinkan partisipasi investor institusi baik domestik maupun asing.
Sedangkan saham-saham yang bisa ditransaksikan tetap merupakan saham dari indeks LQ45.
“Harapannya memang dengan adanya pembagian masa transisi, investor ritel yang melakukan transaksi short selling juga merasa mempunyai same level of playing field dan menambah partisipasi investor retail dan meningkatkan resiliensi pasar,” tutur Firza.
(Fiki Ariyanti)