sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BEI Masih Tunggu Persetujuan Revisi Peraturan Pencatatan Saham

Market news editor Aditya Pratama
18/06/2021 08:48 WIB
Saat ini revisi tersebut masih dalam tahap finalisasi dan permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BEI Masih Tunggu Persetujuan Revisi Peraturan Pencatatan Saham (FOTO:MNC Media)
BEI Masih Tunggu Persetujuan Revisi Peraturan Pencatatan Saham (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah merevisi peraturan I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Hal ini dilakukan untuk mengakomodir perusahaan rintisan (startup) agar dapat melaksanakan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) di Bursa. 

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, saat ini revisi tersebut masih dalam tahap finalisasi dan permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  

"Saat ini, pihak BEI dalam tahap finalisasi Revisi Peraturan I-A tersebut dan permohonan persetujuan kepada OJK. Besar harapan kami Peraturan I-A yang baru ini dapat diterapkan segera," ujar Nyoman dalam keterangan tertulis, Jumat (18/6/2021). 

Nyoman menambahkan, BEI turut memberikan tanggapan soal RPOJK yang saat ini tengah disusun oleh OJK mengenai pelaksanaan IPO dengan perusahaan yang menerapkan multiple voting shares (MVS) atau Saham dengan Hak Suara Multipel (SHSM). 

"Dalam rangka menciptakan pengaturan yang wajar, teratur, efisien dan bermanfaat untuk seluruh stakeholder, BEI turut memberikan tanggapan dan masukan atas RPOJK SHSM dimaksud," kata dia. 

"Seiring dengan proses penyusunan RPOJK SHSM, tentunya apabila diperlukan, BEI akan merancang pengaturan pelaksana untuk RPOJK tersebut terkait hal-hal teknis seperti pengaturan pencatatan dan perdagangan," sambungnya. 

Mengacu pada RPOJK yang sudah dapat diakses oleh publik melalui situs OJK, pihak-pihak yang nantinya dapat memperoleh Saham dengan Hak Suara Multipel (SHSM) akan diatur lebih lanjut pada Anggaran Dasar perusahaan.  

Pada RPOJK tersebut juga diusulkan untuk para pemegang SHSM bertindak secara kolektif sebagai sesama pemegang SHSM selama penerapan masih berlangsung di Perseroan. 

Nyoman menuturkan, hak suara efektif yang diperoleh oleh kelompok pemegang SHSM, nantinya diatur berdasarkan nilai persentase yang dimiliki sesuai dengan ketentuan pada Pasal 7 RPOJK tersebut dengan rancangan hak suara SHSM secara efektif berada diantara nilai 50 sampai 89,9 persen dengan kepemilikan setara 2,5 sampai 47,3 persen.  

"Namun demikian, untuk tetap memperhatikan aspek good corporate governance tetap berjalan dengan baik di Perseroan, RPOJK tersebut juga mengatur beberapa klausula terkait sunset provision, serta aturan seperti beberapa agenda mata acara RUPS yang memerlukan pemungutan hak suara setara," ucapnya. 

Dia menyebut, karena masih bersifat berupa rancangan peraturan, maka klausula dan isi atas peraturan tersebut masih dimungkinkan untuk berubah. "RPOJK terkait SHSM masih terbuka bagi masyarakat umum, khususnya stakeholder pasar modal untuk memberikan tanggapan dan masukan atas RPOJK tersebut sampai dengan tanggal 21 Juni 2021," tuturnya.

(SANDY)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement