sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BEI Minta Sekuritas Daftarkan Izin Transaksi Short Selling

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
21/06/2023 15:36 WIB
BEI meminta Anggota Bursa (AB) atau Perusahaan Efek (Sekuritas) untuk mengajukan lisensi izin apabila ingin melakukan transaksi short selling.
BEI Minta Sekuritas Daftarkan Izin Transaksi Short Selling (Foto: MNC Media)
BEI Minta Sekuritas Daftarkan Izin Transaksi Short Selling (Foto: MNC Media)

Regulasi bursa yang mengatur transaksi short selling masih mengacu pada Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00169/BEI/11-2018 terkait Perubahan Peraturan Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling.

Sedangkan regulasi keanggotaan tercantum dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00022/BEI/02-2017 perihal Perubahan Peraturan Nomor III-I tentang Keanggotaan Marjin dan/atau Short Selling.

Sebelumnya, BEI memberikan sanksi peringatan tertulis kepada PT Wanteg Sekuritas dan PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia akibat transaksi short selling. BEI menyebut kedua Anggota Bursa (AB) itu telah melakukan transaksi short selling tanpa persetujuan.

Saat ini Wanteg (AN) dan Korea Investment (BQ) masih memiliki sejumlah izin selain sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek, tetapi juga izin transaksi marjin, online, online AO. Bedanya, Korea Investment sudah mencakup izin online syariah dan RT AO.

"Izin margin dan short sell adalah izin yang berbeda, jadi bukan artinya dapat izin marjin otomatis memiliki izin short selling, dan sebaliknya," tutup Irvan.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement