IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta Anggota Bursa (AB) atau Perusahaan Efek (Sekuritas) untuk mengajukan lisensi izin apabila ingin melakukan transaksi short selling.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy membenarkan bahwa belum terdapat AB yang memiliki lisensi izin short selling alias sepi peminat.
"Betul (belum ada)," kata Irvan saat dikonfirmasi, Rabu (21/6/2023).
Short selling merupakan transaksi perdagangan saham di mana investor meminjam saham kepada sekuritas untuk dijual, dengan harapan dapat memperoleh keuntungan saat harga sahamnya jatuh.
Kendati sepi peminat, nyatanya BEI telah menetapkan 120 saham yang dapat dilakukan short selling. Salah satu kriteria saham yang dapat di-short sell adalah saham yang masuk dalam kriteria efek marjin
Meskipun AB telah memiliki lisensi izin transaksi marjin atau transaksi yang dana pembeliannya dibiayai oleh sekuritas atau perusahaan efek, tetapi izin short selling harus diajukan secara terpisah.
"Harus mengajukan secara terpisah untuk dapat izin sebagai AB marjin dan AB short selling," terang Irvan kepada wartawan.