IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT). Penyebabnya adalah karena BUMN Karya tersebut tak bisa membayar pokok dan bunga obligasi kepada investor.
Keputusan ini merujuk pada surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-2496/DIR/0823 tanggal 4 Agustus 2023 perihal penundaan pembayaran pokok dan bunga ke-12 Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 (WSKT04CN1.
"Dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk di Seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek tanggal 7 Agustus 2023, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," tulis pengumuman BEI, Senin (7/8/2023).
Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memerhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.