RUPST turut menyepakati perubahan anggaran dasar (AD) BEI. Beberapa yang diubah antara lain ketentuan Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor Perseroan (Pasal 4); Hak Suara atas Saham yang dimiliki (Pasal 5); Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus (Pasal 7); Keterangan tempat, pemanggilan, dan pimpinan RUPS (Pasal 10); Keterangan terkait ketentuan Rapat Direksi (Pasal 14); Pemberitahuan akan dilangsungkannya Rapat Dewan Komisaris (Pasal 16), dan ;Penyesuaian penyebutan referensi peraturan mengenai Tata Cara Penyusunan serta Pengajuan Rencana Anggaran dan Penggunaan Laba Perseroan (Pasal 17).
"Perubahan Anggaran Dasar tersebut akan efektif berlaku setelah memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham serta OJK, sekaligus Persetujuan / Penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang akan disampaikan pasca-RUPST," tandas Aji. (TSA)