IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan tidak membatasi langkah perusahaan terbuka atau emiten mengubah pemegang saham pengendali (PSP) melalui initial public offering (IPO).
Pilihan ini biasanya disebut sebagai exit strategy dari pengendali atau pemilik perusahaan.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, BEI melihat pilihan ’exit strategy’ dengan menekankan prinsip substansi. Tidak ada aturan yang mengatur pembatasan untuk mengambil langkah tersebut.
“Bursa tidak mengatur pembatasan bahwa IPO dan mencatatkan saham di Bursa menjadi exit strategy pihak manapun. Namun dalam evaluasi kami juga menekankan aspek substansi, selain formal persyaratan, termasuk pihak yang menjadi pengendali dan pemilik manfaat,” kata Nyoman kepada wartawan, Kamis (18/1/2024).
Sejatinya, status kepengendalian perusahaan terbuka ditegaskan saat suatu emiten menerbitkan prospektus IPO. Sang pengendali dilarang mengalihkan status pengendali dalam kurun waktu 12 bulan.