Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, manajemen emiten wajib memberikan keterbukaan informasi terkait rencana perubahan kepengendalian.
Nyoman juga menegaskan, pengendali yang mau ‘exit’ wajib melakukan penawaran tender wajib kepada pengendali baru.
“Terdapat kewajiban bagi perusahaan untuk menentukan pengendali dan juga kewenangan OJK untuk menetapkan pengendali. Dalam kondisi tertentu Bursa dapat meminta Pengendali untuk mempertahankan pengendalian serta kepemilikannya dalam periode waktu tertentu,” terang Nyoman.
Adapun perubahan kepengendalian atau pengambilalihan perusahaan dimungkinkan dilakukan bersamaan dengan penawaran umum atau setelah penawaran umum (dalam jangka satu tahun setelah efektif pernyataan pendaftaran).
Nyoman menambahkan, langkah ini dapat diambil sepanjang semua informasi pengambilalihan telah diungkapkan dalam prospektus.
“Selain itu, informasi mengenai kegiatan usaha, prospek dan informasi lainnya yang berhubungan dengan pengambilalihan telah dicantumkan dalam prospektus. Hal tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi investor untuk mengambil keputusan investasi,” imbuh Nyoman.
(FAY)