sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BEI Sebut Tak Batasi Pengendali Emiten Exit Strategy Lewat IPO

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
18/01/2024 14:34 WIB
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan tidak membatasi langkah perusahaan terbuka atau emiten mengubah pemegang saham pengendali (PSP) melalui IPO.
BEI Sebut Tak Batasi Pengendali Emiten Exit Strategy Lewat IPO (Foto MNC Media)
BEI Sebut Tak Batasi Pengendali Emiten Exit Strategy Lewat IPO (Foto MNC Media)

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, manajemen emiten wajib memberikan keterbukaan informasi terkait rencana perubahan kepengendalian. 

Nyoman juga menegaskan, pengendali yang mau ‘exit’ wajib melakukan penawaran tender wajib kepada pengendali baru.

“Terdapat kewajiban bagi perusahaan untuk menentukan pengendali dan juga kewenangan OJK untuk menetapkan pengendali. Dalam kondisi tertentu Bursa dapat meminta Pengendali untuk mempertahankan pengendalian serta kepemilikannya dalam periode waktu tertentu,” terang Nyoman.

Adapun perubahan kepengendalian atau pengambilalihan perusahaan dimungkinkan dilakukan bersamaan dengan penawaran umum atau setelah penawaran umum (dalam jangka satu tahun setelah efektif pernyataan pendaftaran). 

Nyoman menambahkan, langkah ini dapat diambil sepanjang semua informasi pengambilalihan telah diungkapkan dalam prospektus.

“Selain itu, informasi mengenai kegiatan usaha, prospek dan informasi lainnya yang berhubungan dengan pengambilalihan telah dicantumkan dalam prospektus. Hal tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi investor untuk mengambil keputusan investasi,” imbuh Nyoman.

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement