"Dengan kriteria baru tersebut, kami akan segera mengumumkan ada 37 saham baru masuk dalam kriteria high shareholding concentration sehingga total saham yang ada di dalam high shareholding concentration menjadi 51 saham," kata Jeffrey.
Pembaruan sistem pengawasan ini, ditegaskan Jeffrey, sebagai bagian dari upaya pembenahan pasar modal nasional. Upaya ini sengaja ditempuh untuk menjamin terciptanya iklim perdagangan efek yang teratur, wajar, serta efisien di pasar modal Indonesia.
"Ini adalah bagian dari reformasi berkelanjutan yang terus kita lakukan untuk memastikan transaksi yang teratur, wajar, dan efisien terus kita hadirkan di Bursa Efek Indonesia," kata Jeffrey.
(NIA DEVIYANA)