Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan POJK Nomor 22/POJK.04/2021 terkait Multiple Voting Shares atau saham dengan Hak Suara Multipel (HSM), yang membuka jalan perusahaan rintisan untuk masuk ke pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK Inarno Djajadi bilang, penerbitan POJK ini sebagai respon atas perkembangan new economy.
"Terutama bagi perusahaan yang memiliki inovasi dan pertumbuhan tinggi yang terus membutuhkan pendanaan sampai mencapai visi misi perusahaan," kata Inarno.
(FRI)