IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan sanksi sekaligus suspensi terhadap 43 emiten yang belum melakukan pembayaran biaya pencatatan tahunan (ALF) dan denda keterlambatan.
BEI mencatat hingga 15 Februari 2023, deretan emiten tersebut telah melampaui batas akhir pembayaran pokok serta denda, sehingga regulator menggembok sahamnya di seluruh pasar.
Sejumlah saham sebelumnya sudah masuk dalam daftar suspensi bursa, sedangkan sisanya baru digembok bursa setelah pengumuman ini.
"Sejak sesi I perdagangan Efek tanggal 16 Februari 2023, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, untuk 43 Perusahaan Tercatat," tulis BEI dalam pengumumannya, Kamis (16/2/2023).