Menurut Peraturan BEI Nomor I-A (Ketentuan VIII4.2), dan Nomor I-V (Ketentuan VII.5.2), emiten wajib membayar biaya pencatatan saham tahunan untuk masa 12 bulan terhitung sejak Januari hingga Desember.
Dana wajib dibayar di muka dan minimal masuk rekening bank Bursa paling lambat pada Hari Bursa terakhir pada Januari.
Dalam hal emiten tersebut terlambat, maka emiten tersebut akan dikenakan sanksi denda oleh bursa. Dana denda wajib disetor ke rekening bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung ssejak sanksi dijatuhkan.
"Apabila Perusahaan Tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut, maka Bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham Perusahaan Tercatat di Pasar Reguler," lanjut pengumuman tersebut.