sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BEI Tegaskan Investasi Saham Bukan Judi, Pasar Modal Syariah Jadi Bukti

Market news editor Anggie Ariesta
24/01/2026 08:15 WIB
Melalui pasar modal syariah, BEI menegaskan bahwa transaksi saham bukan judi, melainkanbentuk partisipasi dalam ekonomi riil.
BEI Tegaskan Investasi Saham Bukan Judi, Pasar Modal Syariah Jadi Bukti. (Foto: iNews Media Group)
BEI Tegaskan Investasi Saham Bukan Judi, Pasar Modal Syariah Jadi Bukti. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) terus berupaya meluruskan persepsi masyarakat yang masih menyamakan aktivitas investasi saham dengan praktik perjudian. Melalui pasar modal syariah, BEI menegaskan bahwa transaksi saham merupakan bentuk partisipasi dalam ekonomi riil yang didasari pada analisis nilai, bukan spekulasi untung-untungan.

Kepala Divisi Pasar Modal Syariah BEI, Irwan Abdalloh, menjelaskan bahwa perbedaan mendasar antara investasi dan judi terletak pada keberadaan nilai intrinsik dan manfaat ekonomi yang dihasilkan.

"Padahal, pasar modal pada dasarnya merupakan sarana penghimpunan dana jangka panjang yang berperan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Perbedaan antara judi dan investasi tidak terletak semata pada pergerakan harga, melainkan pada niat, pendekatan, serta proses pengambilan keputusan pelakunya," kata Irwan dalam keterangannya, Jumat (23/1/2026).

Untuk menjamin kenyamanan masyarakat Muslim, pasar modal syariah di Indonesia telah memiliki landasan hukum Islam yang kuat melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Mekanisme ini memastikan bahwa setiap instrumen yang diperdagangkan terbebas dari unsur maisir (judi), gharar (ketidakjelasan), dan riba.

"Fatwa tersebut menegaskan bahwa transaksi efek diperbolehkan selama objek, mekanisme, dan tujuan investasinya tidak bertentangan dengan syariah, serta dilakukan dengan akad yang jelas dan transparan," ungkapnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga secara rutin menerbitkan Daftar Efek Syariah (DES) sebagai panduan. Saham yang masuk dalam kategori ini telah melalui seleksi ketat, baik dari sisi kegiatan usaha maupun rasio keuangan, serta dipastikan tidak berasal dari sektor terlarang seperti minuman keras atau perjudian.

Irwan menekankan bahwa tantangan terbesar saat ini adalah mengubah pola pikir masyarakat dari mentalitas spekulan menjadi investor jangka panjang. Menurutnya, keuntungan instan tanpa pemahaman fundamental bisnis merupakan perilaku yang mendekati praktik terlarang.

Investasi yang sehat seharusnya berorientasi pada pembangunan nilai perusahaan dan kontribusi terhadap ekonomi nasional. Sebaliknya, perdagangan saham atau trading tetap diperbolehkan selama mematuhi rambu-rambu syariah, seperti yang tertuang dalam Fatwa DSN-MUI No. 80 dan No. 135.

Membangun kedisiplinan dan pemahaman terhadap nilai perusahaan menjadi kunci sukses dalam mengelola harta secara amanah. Dengan sistem yang transparan dan akad yang jelas, pasar modal syariah hadir sebagai solusi finansial yang tidak hanya menguntungkan secara pribadi, tetapi juga membawa kemaslahatan bagi umat.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu berinvestasi selama didasari oleh niat yang benar dan pemahaman yang cukup. Dengan demikian, pasar modal dapat menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi yang halal dan bertanggung jawab.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement