IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pembaharuan sistem penyelenggara pasar alternatif (SPPA) untuk mendongkrak transaksi efek bersifat utang dan sukuk (EBUS) di pasar sekunder.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan perubahan sistem baru ini disesuaikan bersamaan dengan peluncuran versi baru SPPA pada Senin (19/2).
“SPPA telah didesain sedemikian rupa untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku pasar EBUS di Indonesia, mulai dari penyediaan layanan perdagangan Over The Counter (OTC) sampai dengan perdagangan melalui order book. Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan efisiensi perdagangan EBUS Indonesia,” kata Jeffrey di Gedung BEI, Senin (19/2/2024).
Adapun SPPA versi baru ini terdapat peningkatan kapabilitas sistem, serta penambahan fitur agar proses perdagangan menjadi lebih akurat dan efektif bagi para pengguna jasa.
Peningkatan kapabilitas SPPA kali ini mencakup penyediaan pengaturan batasan nilai minimum trading limit (enhanced counterparty limit), acuan harga perdagangan, koreksi dan pembatalan transaksi yang dilakukan langsung melalui SPPA.