IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) optimistis bahwa penyedia indeks global, Morgan Stanley Capital International (MSCI) tidak akan memasukkan pasar modal Indonesia ke dalam kategori Frontier Market. Hal ini sejalan dengan sejumlah agenda reformasi pasar modal yang dilakukan BEI bersama OJK dan Self Regulatory Organization (SRO) lainnya.
Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik yakin Indonesia tetap dipertahankan dalam kelas Emerging Market. Pasalnya, agenda transformasi pasar modal yang dimotori Bursa mendapatkan respons MSCI. Penyedia indeks global lainnya seperti FTSEtetap mempertahankan status Indonesia sebagai Secondary Emerging Market dalam hasil review terbarunya.
"Responsnya kita lihat cukup baik. Paling tidak FTSE sudah mengonfirmasi Indonesia tetap ada di Emerging Market dan kita tunggu, tentunya MSCI juga akan menyampaikan hal yang sama," ujar Jeffrey saat memberikan sambutan dalam perayaan HUT ke-18 Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA) di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Jeffrey mengatakan, belakangan ini pasar modal nasional tengah menghadapi tantangan yang unik. Kondisi saat ini disebutnya berbeda dengan tantangan yang dihadapi pada tahun 2008 ketika krisis keuangan global ataupun kondisi pelemahan ekonomi global yang terjadi saat pandemi Covid-19.
Dia mengakui tantangan yang dihadapi saat ini adalah soal kepercayaan investor terhadap pasar modal RI. Hal tersebut menciptakan arus dana keluar (capital outflow) dari investor asing yang menarik ke bawah pergerakan indeks.
"Belakangan pasar modal kita mengadapai tantangan, kalau kita mundur ada Covid-19, kemudian tahun 2008 ada krisis global, dan seterusnya. Tantangan saat ini cukup unik, karena trust (kredibilitas) dipertanyakan," katanya.
Oleh karena itu, Jeffrey mengatakan pihaknya bersama SRO dan OJK pada akhir Maret lalu sudah menyampaikan seluruh proposal terkait agenda transformasi integritas pasar modal, untuk menjawab isu transparansi dan tata kelola yang sebelumnya dipertanyakan investor. Adapun proposal yang disampaikan kepada MSCI antara lain ialah keterbukaan pemegang saham diatas 1 persen, dari sebelumnya 5 persen.
"Akhir maret kemarin kita sudah men-deliver (menyampaikan) seluruh proposal untuk menjawab concern (kekhawatiran) transparansi dan tata kelola dari pasar modal kita," kata Jeffrey.
Selain itu, lanjut dia, BEI juga telah meningkatkan kualitas keterbukaan data investor dengan menyampaikan informasi pemegang saham secara lebih granular. Jika sebelumnya klasifikasi investor hanya terdiri dari 9 tipe, kini telah diperluas menjadi 39 tipe dan subtipe investor.
BEI juga telah mengeluarkan daftar saham yang pemegangnya terkonsentrasi atau High Shareholding Concentration (HSC). Selain itu, BEI juga mulai memberlakukan Peraturan Nomor I-A yang baru. Dalam aturan tersebut, ketentuan free float minimum dinaikkan menjadi 15 persen.
Namun, Jeffrey menegaskan, substansi aturan baru tersebut tidak hanya mengatur mengenai free float, melainkan juga memperkuat aspek governance atau tata kelola perusahaan tercatat.
"Dalam peraturan itu tidak hanya mengatur soal free float, tetapi juga mengatur bagaimana governance dari perusahaan tercatat," katanya.
(Rahmat Fiansyah)