Namun, Jeffrey menegaskan, substansi aturan baru tersebut tidak hanya mengatur mengenai free float, melainkan juga memperkuat aspek governance atau tata kelola perusahaan tercatat.
"Dalam peraturan itu tidak hanya mengatur soal free float, tetapi juga mengatur bagaimana governance dari perusahaan tercatat," katanya.
(Rahmat Fiansyah)