IDXChannel - PT Sepatu Bata Tbk (BATA) dikenakan denda Rp50 juta dan surat peringatan tertulis II lantaran belum menyampaikan laporan keuangan kuartal I-2025.
Pasalnya, batas penyampaian laporan keuangan interim yang tidak disertai oleh laporan akuntan publik setelah peringatan tertulis I yakni 30 Mei 2025.
"PT Sepatu Bata Tbk (BATA) belum menyampaikan laporan keuangan kuartal I-2025 sehingga dikenakan denda dan SP II," tulis pengumuman Bursa, Senin (23/6/2025).
Selain BATA, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada 81 emiten lain yang masih belum merilis laporan keuangannya.
Sementara itu, dua emiten melakukan perubahan rencana penyampaian laporan keuangan kuartal I-2025 dikenakan peringatan tertulis II dan denda Rp25 juta. Adapun 809 perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2025.