sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Belum Rilis Laporan Keuangan Kuartal I, BATA Kena Denda hingga SP II

Market news editor Desi Angriani
23/06/2025 19:48 WIB
Selain BATA, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada 81 emiten lain yang masih belum merilis laporan keuangannya.
Belum Rilis Laporan Keuangan Kuartal I, BATA Kena Denda hingga SP II (Foto: IDXChannel/ Desi A)
Belum Rilis Laporan Keuangan Kuartal I, BATA Kena Denda hingga SP II (Foto: IDXChannel/ Desi A)

IDXChannel - PT Sepatu Bata Tbk (BATA) dikenakan denda Rp50 juta dan surat peringatan tertulis II lantaran belum menyampaikan laporan keuangan kuartal I-2025.

Pasalnya, batas penyampaian laporan keuangan interim yang tidak disertai oleh laporan akuntan publik setelah peringatan tertulis I yakni 30 Mei 2025.

"PT Sepatu Bata Tbk (BATA) belum menyampaikan laporan keuangan kuartal I-2025 sehingga dikenakan denda dan SP II," tulis pengumuman Bursa, Senin (23/6/2025).

Selain BATA, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada 81 emiten lain yang masih belum merilis laporan keuangannya.

Sementara itu, dua emiten melakukan perubahan rencana penyampaian laporan keuangan kuartal I-2025 dikenakan peringatan tertulis II dan denda Rp25 juta. Adapun 809 perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2025. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement