IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat sebanyak 61 perusahaan atau emiten belum menyampaikan laporan keuangan tahun 2022 sampai dengan batas waktu yang ditentukan. Atas pelanggaran tersebut, bursa telah memberikan sanksi kepada emiten-emiten tersebut.
"Terdapat 61 perusahaan tercatat saham belum menyampaikan Laporan Keuangan yang berakhir per 31 Desember 2022," demikian tertulis di Keterbukaan Informasi BEI, Selasa (9/5/2023).
Sebanyak 61 emiten tersebut belum menyampaikan rapor keuangan auditan yang berakhir per 31 Desember 2022 hingga tenggat waktu berakhir, yakni 2 Mei 2023.
"Mengacu pada ketentuan II.6.2 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, Bursa telah memberikan peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp50 juta kepada 61 perusahaan tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Auditan yang berakhir per 31 Desember 2022 sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan," tulis pengumuman Bursa.