Selain itu, terdapat 759 emiten yang telah menyampaikan laporan keuangan yang berakhir 31 Desember 2022 secara tepat waktu.
Terdapat 7 perusahaan tercatat memiliki tahun buku berbeda yaitu pada Januari, Maret dan Juni. Serta 31 perusahaan tercatat yang tercatat setelah periode 31 Desember 2022 tidak wajib menyampaikan laporan keuangan.
Berikut daftar 61 emiten yang belum menyetor laporan keuangan auditan per 31 Desember 2022 dan telah dikenakan sanksi Bursa:
1. AKKU PT Anugerah Kagum Karya Utama Tbk.
2. ARMY PT Armidian Karyatama Tbk.
3. ARTI PT Ratu Prabu Energi Tbk.
4. BAPI PT Bhakti Agung Propertindo Tbk.
5. BOLA PT Bali Bintang Sejahtera Tbk.
6. BOSS PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk.
7. BTEL PT Bakrie Telecom Tbk.
8. BULL PT Buana Lintas Lautan Tbk.