sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Belum Setor Laporan Keuangan, 61 Emiten Kena Sanksi Bursa

Market news editor Fiki Ariyanti
09/05/2023 18:06 WIB
BEI mencatat sebanyak 61 perusahaan atau emiten belum menyampaikan laporan keuangan yang berakhir per 31 Desember 2022.
Belum Setor Laporan Keuangan, 61 Emiten Kena Sanksi Bursa (Foto MNC Media)
Belum Setor Laporan Keuangan, 61 Emiten Kena Sanksi Bursa (Foto MNC Media)

Selain itu, terdapat 759 emiten yang telah menyampaikan laporan keuangan yang berakhir 31 Desember 2022 secara tepat waktu. 

Terdapat 7 perusahaan tercatat memiliki tahun buku berbeda yaitu pada Januari, Maret dan Juni. Serta 31 perusahaan tercatat yang tercatat setelah periode 31 Desember 2022 tidak wajib menyampaikan laporan keuangan. 

Berikut daftar 61 emiten yang belum menyetor laporan keuangan auditan per 31 Desember 2022 dan telah dikenakan sanksi Bursa:

1. AKKU PT Anugerah Kagum Karya Utama Tbk.
2. ARMY PT Armidian Karyatama Tbk.
3. ARTI PT Ratu Prabu Energi Tbk.
4. BAPI PT Bhakti Agung Propertindo Tbk.
5. BOLA PT Bali Bintang Sejahtera Tbk.
6. BOSS PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk.
7. BTEL PT Bakrie Telecom Tbk.
8. BULL PT Buana Lintas Lautan Tbk.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement