Benny Tjokro Cs Ditahan, Menteri Erick Apresiasi Respon Cepat Kejagung

IDXChannel - Menteri BUMN Erick Thohirmengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penahanan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo terkait kasus Jiwasraya.
"Kami mengapresiasi pihak BPK yang sudah melakukan investigasi dan juga pihak Kejaksaan yang secara cepat dan responsif menangani kasus ini," ujar Menteri BUMN Erick Thohir dalam pernyataan tertulis, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Baca Juga : Benny Tjokro dan Heru Hidayat Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya
Erick Thohir: Jangan Pandang Bulu!
Tindakan tegas dan tidak pandang bulu pada kasus Jiwasraya, ungkap Erick, sangat penting dalam mencapai keadilan sekaligus mengembalikan kepercayaan publik pada korporasi.
"Pengusutan kasus di masa lalu itu sekaligus penataan korporasi untuk hari ini dan masa depan yang semakin baik," ujar Erick.
Benny Tjokro dan Hary ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dari kasus Jiwasraya sehingga dilakukan penahanan. Keduanya keluar dari Kantor Jampidsus Kejagung dengan menggunakan rompi tahanan.
Baca Juga : Benny Tjokro dan Heru Hidayat Diminta Segera Lunasi Utang ke Asabri
Jiwasraya Rugikan Negara Rp40 Triliun
Sekadar diketahui, Jiwasraya melakukan investasi pada sebagian besar saham dan reksa dana berkualitas buruk.
Akibat kegiatan investasi itu, BPK dan Kejagung menduga adanya keterlibatan antara manajemen Jiwasraya dengan pihak luar dalam permainan jual beli 'saham gorengan', sehingga terjadi kerugian yang membuat likuiditas Jiwasraya tertekan hingga berakhir gagal bayar.
Sementara itu, BPK mencatat ada potensi kerugian negara sebesar Rp10,4 triliun dari investasi buruk yang dilakukan Jiwasraya, terdiri dari saham sebesar Rp4 triliun dan reksa dana sebesar Rp6,4 triliun. (*)