"Artinya apa? Bahwa ini bisa memberikan ruang untuk support ke stabilitas nilai tukar rupiah. Kalau asing masuk (capital inflow), kan likuiditas valas akan lebih baik," ujar Edi.
Namun dia menegaskan bahwa dalam stabilitas nilai tukar rupiah, BI tetap menggunakan intervensi spot dan Domestic Non Deliverable Forward (DNDF) sebagai pilar utama.
"Keberadaan SRBI ini bisa support terhadap stabilitas nilai tukar karena dia menjadi instrumen alternatif dan sekaligus support terhadap pendalaman pasar uang, sehingga mempermudah bank dalam pendalaman pasar uang dalam pengelolaan likuiditas mereka," tutur Edi.
Adapun SRBI akan mulai diimplementasikan pada 15 September 2023. Pada tahap awal, SRBI akan diterbitkan pada tenor 6, 9 dan 12 bulan (setelmen T+0), dengan jadwal dan hasil lelang yang akan diumumkan di website BI.
(RNA)