"Mengacu pada POJK No.9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, Pengendali adalah pihak yang baik langsung maupun tidak langsung memiliki lebih dari 50 persen saham perusahaan atau mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan. Sementara pengambilalihan adalah tindakan baik langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan perubahan pengendali," kata dia.
Dikabarkan sebelumnya, PT Global Digital Niaga telah melakukan penandatanganan Perjanjian Pengikatan Pembelian Saham (PPPS) sehubungan dengan rencana pengambilalihan saham PT Supra Boga Lestari Tbk (RANC).
Dikutip dari keterbukaan informasi BEI, penandatanganan tersebut dilakukan antara Global Digital Niaga dengan para pemegang saham RANC yaitu PT Wijaya Sumber Sejahtera, PT Prima Rasa Inti, PT Gunaprima Karyaperkasa, PT Ekaputri Mandiri, David Kusumodjojo, Suharno Kusumodjojo, dan Harman Siswanto.
Adapun jumlah perkiraan saham yang akan dibeli oleh Global Digital Niaga sebesar 797.888.628 saham atau mewakili sekurang-kurangnya 51 persen dari total modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan yang dimiliki oleh para penjual. (TIA)