IDXChannel – Demi meningkatkan efektivitas hasil pengelolaan dana, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan memperluas kelolaan dana untuk instrumen investasi produktif, termasuk Surat Utang Negara (SUN) di 2020.
Seperti diketahui, bahwa selama ini, dana pungutan ekspor sawit yang dikelola BPDPKS ditempatkan pada instrumen deposito di bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Diaktakan Direktur Utama BPDPKS Dono Boestami, penempatan dana pada instrumen SUN dilakukan untuk meningkatkan hasil pengelolaan dana serta mendorong keberlanjutan dana sawit.
Dengan begitu, keuntungan dari penempatan instrumen investasi menjadi penghasilan baru di mana sebelumnya pungutan hanya menjadi sumber pendapatan terbesar dan utama BPDPKS.
“Dana tersebut akan ditempatkan pada instrumen investasi yang produktif dan aman termasuk pada surat utang negara,” kata Direktur Utama BPDPKS Dono Boestami di Jakarta, seperti dikutip iNews pada Kamis (26/12/2019).