sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat, Lakukan Penyisiran Data Penerima Subsidi Upah

Market news editor Shifa Nurhaliza
11/08/2020 12:45 WIB
Program bantuan subsidi upah yang diberikan oleh Pemerintah hanya diberikan bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat, Lakukan Penyisiran Data Penerima Subsidi Upah. (Foto: Ist)
BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat, Lakukan Penyisiran Data Penerima Subsidi Upah. (Foto: Ist)

IDXChannel - Program bantuan subsidi upah yang diberikan oleh Pemerintah sejatinya nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, selain perlindungan risiko kerja dalam bentuk kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan juga jaminan pensiun, dan kini bertambah sebagai bagian dari antisipasi dampak pandemi covid-19.

Disampaikan Direktur BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Senin (10/8/2020). Dari data tersebut tidak termasuk di dalamnya adalah peserta yang terdaftar bekerja di induk perusahaan BUMN, di lembaga negara, di instansi pemerintah, namun termasuk di sini yang mendapatkan subsidi adalah para pegawai non-ASN

Dilansir laman resmi Sekretariat Kabinet RI, Selasa (11/8/2020), BPJS Ketenagakerjaan akan menyiapkan data sebagaimana yang dipersyaratkan kemudian menyisir peserta aktif kategori penerima upah atau pekerja formal dengan upah dibawah Rp5.000.000 per bulan berdasarkan data upah pekerja yang dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Saat ini BJPS Ketenagakerjaan, lanjut Agus, telah melakukan penyisiran data by name by address peserta aktif di BP Jamsostek per 30 Juni mendapatkan data sebanyak 15,7 juta pekerja. Namun demikian, data tersebut belum ada nomor rekening.

“Oleh karena itu, BP Jamsostek sejak Sabtu kemarin kami telah menginformasikan kepada perusahaan untuk melengkapi nomor-nomor rekening pekerjanya yang gajinya atau upahnya di bawah Rp5 juta sesuai dengan yang dilaporkan di BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Agus.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement