Dalam hal ini, Dirut BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa pelaksanaan program ini memerlukan partisipasi semua pihak dan memerlukan peran aktif pelaku usaha. “Kami BP Jamsostek juga mengimbau kepada perusahaan yang belum tertib dalam pembayaran iuran atau melaporkan upah pekerja atau belum mendaftarkan pekerjanya agar mematuhi aturan tersebut dan melakukan pendaftaran,” ujarnya.
Menurut Agus, momentum ini, merupakan momentum untuk melakukan transformasi, bukan hanya ekonomi, tetapi juga karakter sebagai warga negara yang baik untuk mematuhi regulasi yang ada. Sebagaimana regulasi atau ketentuan yang ada, Agus mengingatkan agar perusahaan wajib untuk memberikan perlindungan untuk mendaftarkan para pekerjanya di BP Jamsostek dan para pekerja ini adalah hak untuk bisa mendapatkan perlindungan.
Kemudian, Agus juga menyampaikan, dengan adanya program pemberian bantuan subsidi upah, mengimbau kepada para perusahaan untuk melengkapi dan melaporkan nomor-nomor rekening para pekerjanya.
“Saya juga mengimbau untuk dilakukan pengecekan validasi apakah betul karyawan tersebut gajinya di bawah Rp5.000.000. Saya kira peran aktif dari semua pihak, baik itu pemberi kerja, masyarakat dan para pekerja kami butuhkan agar bantuan ini betul-betul tepat sasaran dan bermanfaat bagi kita semua,” pungkasnya. (*)