IDXChannel - Pada awal 2021, pengembang apartemen PT Brewin Mesa Sutera digugat di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dengan klasifikasi perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertulis, PT Brewin Mesa Putera digugat PKPU oleh PT Bank OCBC NISP Tbk. Permohonan PKPU atas Brewin Mesa Putera didaftarkan pada Senin (4/1/2021) dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Penetapan PKPU sementara termohon PKPU paling lama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan. Dengan demikian, termohon PKPU atas nama PT Brewin Mesa Sutera harus membayar seluruh biaya perkara tersebut.
Dengan demikian, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menyampaikan bahwa berdasarkan Laporan Keuangan ASRI per 30 September 2020 dan konfirmasi dengan ASRI bahwa PT Berwin Mesa Sutra (BMS) bukan termasuk dalam entitas anak perusahaan dan tidak terafiliasi dengan ASRI.
“PT Berwin Mesa Sutra (BMS) bukan termasuk dalam entitas anak perusahaan dan tidak terafiliasi dengan ASRI. Namun berdasarkan penelusuran secara online, PT Berwin Mesa Sutra memilik proyek The Lana apartemen yang berlokasi di Alam Sutra dan perusahaan tersebut dimiliki oleh Brewin Properties Pte. Ltd Hongkong dan Mesa Investment Private Limited Singapore,” jelas Nyoman kepada awak media, Senin (25/1/2021),