Dia menjelaskan, restrukturisasi dilakukan melalui persetujuan Master Restructuring Agreement (MRA) dan Kredit Modal Kerja Penjaminan (KMKP) 2021 dengan 22 kreditur perbankan, senilai outstanding Rp31,65 triliun.
Selain itu, Waskita juga mendapatkan persetujuan restrukturisasi atas Obligasi Non-Penjaminan senilai Rp3,35 triliun dari para pemegang obligasi melalui Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO).
Strategi restrukturisasi tidak hanya menyasar utang berbasis bank, tapi juga obligasi. Keduanya mendominasi struktur liabilitas dalam neraca keuangan perseroan.
“Dalam restrukturisasi, perseroan fokus memulihkan kegiatan operasional inti dengan fokus menjadi kontraktor murni. Strategi ini mengedepankan pengerjaan sejumlah proyek dengan skema pembayaran bulanan dan menghindari turnkey, guna menjaga stabilitas modal kerja,” kata Ermy.