Teddy menjelaskan, proses PHK telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku dan semua karyawan yang terkena dampak PHK telah memperoleh kompensasi paling sedikitnya sesuai dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Selain itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, berikut peraturan pelaksanaannya.
Alasan PHK
Lebih jauh diungkapkan Teddy, alasan PHK karena sebagai suatu bisnis yang terus berevolusi, senantiasa melakukan evaluasi terhadap kinerja perseroan agar dapat memenuhi kebutuhan para pengguna dengan lebih baik, serta mengoptimisasi hal-hal operasional kami.
Hasil dari evaluasi ini ditindaklanjuti dalam bentuk rencana perubahan di berbagai area, termasuk perubahan dari sisi produk, teknologi, proses, dan kebutuhan sumber daya.
"Perseroan memahami bahwa dalam pelaksanaannya, segala perubahan memiliki tantangannya tersendiri, tapi kami percaya hal ini (PHK) diperlukan untuk memastikan keberlanjutan bisnis kami dalam jangka panjang," terang Teddy.