IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mengumumkan bahwa dua kode efek masuk ke dalam Efek Tidak Dijamin mulai 1-30 Agustus 2024.
Direktur BEI Kristian S. Manullang dan Direktur KPEI Antonius Herman Azwar mengungkapkan bahwa keputusan tersebut berdasarkan Pasal 25 Peraturan OJK No. 26/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, dan hasil evaluasi bersama BEI dan KPEI atas Efek Bersifat Ekuitas yang ditransaksikan di Bursa.
"Kami sampaikan Efek Tidak Dijamin sebagai berikut PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL), PT Sumber Energi Andalan Tbk (ITMA), Efek Tidak Dijamin tersebut berlaku efektif sejak 1 Agustus 2024 sampai dengan 30 Agustus 2024," tulis Direksi dalam surat di Jakarta, (24/7/2024) lalu.
Perdagangan Efek Tidak Dijamin hanya dapat dilakukan di Pasar Negosiasi, sesuai dengan Peraturan BEI No. II-K tentang Efek Tidak Dijamin dan Transaksi Dipisahkan atas Efek Bersifat Ekuitas dan Peraturan KPEI No. II-15 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Tidak Dijamin dan Transaksi Dipisahkan atas Efek Bersifat Ekuitas.
Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) pernah juga memasukkan saham Buana Lintas Lautan (BULL), sebagai Efek Tidak Dijamin mulai berlaku efektif 1-28 Maret 2024.