Pada agenda keempat, persetujuan pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk akuntan publik. Selanjutnya, perserujuan untuk menetapkan besaran remunerasi dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris pada 2025.
Agenda keenam yaitu persetujuan untuk mengalihkan atau menjadikan jaminan utang atas seluruh atau sebagian besar kekayaan perseroan bila diperlukan, sesuai dengan ketentuan Pasal 102 dalam UUPT tahun 2007.
Agenda keenam yaitu persetujuan atas rencana pengalihan seluruh saham treasuri Perseroan untuk ditarik kembali dengan cara pengurangan modal sesuai dengan Pasal 21 ayat b Peraturan Otoritas Jasa keuangan No. 29 Tahun 2023.
Agenda Kedelapan yakni persetujuan untuk mengubah susunan anggota pengurus perseroan. Terakhir, pengangkatan kembali para anggota Direksi dan Dewan Komisaris perseroan.
(Febrina Ratna Iskana)