Panel tiga hakim di pengadilan perdagangan memutuskan, Konstitusi memberikan wewenang kepada Kongres, bukan presiden, untuk menetapkan pajak dan tarif. Mereka menyatakan bahwa Trump telah melampaui batas dengan menggunakan Undang-Undang (UU) Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act), yang sebenarnya ditujukan untuk mengatasi ancaman selama keadaan darurat nasional.
Namun, para pejabat senior pemerintahan Trump mengatakan bahwa mereka tidak terpengaruh oleh putusan tersebut. Mereka memperkirakan menang di tingkat banding atau menggunakan kewenangan presiden lainnya untuk memastikan tarif-tarif tersebut tetap diberlakukan. (Aldo Fernando)