2. Pembayaran Berbasis Kinerja
Sebagai contoh, ada perdagangan karbon yang terjadi antara pemerintah Indonesia dan Norwegia. Kedua pemerintah ini telah menjalin kesepakatan kerja sama untuk mengurangi emisi melalui berbagai tindakan, termasuk usaha pencegahan deforestasi dan pengurangan degradasi lahan.
Dalam kerja sama ini, kinerja dalam mencegah terjadinya deforestasi dinilai berdasarkan jumlah karbon yang berhasil dihindarkan dari menjadi gas rumah kaca. Sebagai imbalannya, Norwegia membayar pemerintah Indonesia sebesar US$54 juta untuk tindakan pencegahan deforestasi pada tahun 2016-2017, atau setara dengan US$5 untuk setiap ton karbon yang setara dengan CO2 yang berhasil dihindarkan.
3. Pungutan Atas Karbon
Pungutan karbon merujuk pada pungutan yang dikenakan oleh pemerintah, baik tingkat pusat maupun daerah, terhadap barang-barang atau layanan yang memiliki potensi mengandung karbon, atau terhadap usaha-usaha atau kegiatan-kegiatan yang berpotensi menghasilkan emisi karbon atau memproduksi emisi karbon yang berdampak negatif pada lingkungan.
Meskipun Peraturan Menteri LHK Nomor 21 Tahun 2022 belum memberikan detail terkait pungutan karbon ini, karena urusan tersebut merupakan kewenangan dari Menteri Keuangan.
4. Mekanisme Lain
Selain ketiga bentuk perdagangan emisi yang telah disebutkan, Permen LHK juga menyediakan format lain untuk perdagangan karbon yang dapat disesuaikan dengan perkembangan teknologi. Menteri sektor yang terlibat dalam NDC atau bahkan sektor lainnya berhak untuk mengajukan proposalnya kepada Menteri Lingkungan Hidup agar dapat dimasukkan ke dalam mekanisme perdagangan karbon.
Itulah beberapa informasi mengenai cara perdagangan karbon yang tertuang pada Permen LHK.