sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

China Larang Lembaga Keuangan dan Pembayaran Layani Transaksi Kripto

Market news editor Tia Komalasari/IDXChannel
19/05/2021 10:23 WIB
China telah melarang lembaga keuangan dan perusahaan pembayaran untuk menyediakan layanan yang terkait dengan transaksi mata uang kripto.
China telah melarang lembaga keuangan dan perusahaan pembayaran untuk menyediakan layanan yang terkait dengan transaksi mata uang kripto. (Foto: MNC Media)
China telah melarang lembaga keuangan dan perusahaan pembayaran untuk menyediakan layanan yang terkait dengan transaksi mata uang kripto. (Foto: MNC Media)

Langkah tersebut bukanlah langkah pertama Beijing melawan mata uang digital. Pada 2017, China menutup bursa mata uang kripto lokalnya, membekap pasar spekulatif yang menyumbang 90% dari perdagangan bitcoin global.

Pada Juni 2019, Bank Rakyat China mengeluarkan pernyataan yang mengatakan akan memblokir akses ke semua pertukaran mata uang kripto domestik dan asing serta situs web Penawaran Koin Perdana, yang bertujuan untuk menekan semua perdagangan mata uang kripto dengan larangan penukaran mata uang asing.

Pernyataan itu juga menyoroti risiko perdagangan cryptocurrency, mengatakan mata uang virtual "tidak didukung oleh nilai nyata", harganya mudah dimanipulasi, dan kontrak perdagangan tidak dilindungi oleh hukum China.

Tiga badan industri tersebut adalah: Asosiasi Keuangan Internet Nasional China, Asosiasi Perbankan China, dan Asosiasi Pembayaran dan Kliring China. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement