IDXChannel - PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk (CNMA) resmi mengakhiri periode pelaksanaan pembelian kembali (buyback) saham lebih awal. Sedianya, perseroan berencana mengakhiri pada 24 Maret 2026.
"Berdasarkan Keputusan Sirkuler Direksi perseroan pada tanggal 18 Februari 2026, perseroan dengan ini menyampaikan pelaksanaan pembelian kembali saham perseroan (buyback) dihentikan lebih awal sebelum berakhirnya periode buyback yang telah diumumkan sebelumnya, yaitu sampai dengan tanggal 24 Maret 2026," tulis manajemen CNMA dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (20/2/2026).
Hingga tanggal penghentian pelaksanaan buyback ini, jumlah saham yang telah dibeli kembali oleh perseroan dan dicatat sebagai saham treasuri adalah sebanyak 1,69 miliar saham atau sebesar 2,04 persen dari jumlah saham yang telah diterbitkan oleh perseroan.
Sisa dana yang belum digunakan adalah sebesar Rp68.269.061.277. Dana ini nantinya dapat digunakan untuk mendukung kegiatan usaha perseroan.
Manajemen CNMA menuturkan, penghentian pelaksanaan buyback dilakukan oleh perseroan dengan mempertimbangkan ketentuan mengenai peningkatan free float yang akan diberlakukan. Sehubungan dengan hal tersebut, perseroan perlu menjaga jumlah saham yang dapat diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI), sehingga perseroan memutuskan untuk mengakhiri periode buyback.
"Penghentian pelaksanaan buyback tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional maupun kondisi keuangan perseroan," kata manajemen CNMA.
Periode pelaksanaan buyback direncanakan selama 12 bulan terhitung sejak tanggal persetujuan RUPST, yaitu sampai dengan 24 Maret 2026, dengan dana yang dicadangkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp300.
Sebagai informasi, CNMA mendapat persetujuan untuk melakukan pembelian kembali saham dan mengalokasikan dana sebesar maksimal Rp300 miliar dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 24 Maret 2025.
Harga maksimal pembelian kembali saham ditetapkan sebesar Rp270 per saham, dengan tetap mematuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2023.
Buyback dilakukan secara bertahap melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam jangka waktu maksimal 12 bulan setelah pelaksanaan RUPST.
(Dhera Arizona)