Penghargaan ini, kata Adika, memacu perusahaan untuk melakukan yang lebih baik lagi dimasa depan, memberikan dampak positif ke masyarakat sekitar tambang, mematuhi peraturan lingkungan, konservasi dan efisiensi dalam penggunaan sumber daya alam (air dan energi) dan terus melakukan pelestarian keanekaragaman hayati.
“Dari studi Laporan keberlanjutan perusahaan publik tahun 2021, hanya 24% dari 257 laporan yang telah memenuhi lebih dari 80% kriteria Laporan Keberlanjutan POJK 51/2017,” pungkas Adika. (ADF)