Sebelumnya, BEI memberi waktu satu tahun kepada 78 emiten yang masuk dalam kategori papan pemantauan khusus untuk memenuhi persyaratan free float.
Hal ini dilakukan agar perusahaan bersangkutan tidak mendapat sanksi suspensi hingga penghapusan pencatatan saham atau delisting.
Kriteria free float yang diterapkan Bursa pada perusahaan yang masuk papan pemantauan khusus bertujuan untuk melindungi investor dan pendalaman di pasar modal.
Adapun kewajiban pemenuhan aturan free float atau jumlah saham yang dimiliki publik dapat mendorong likuiditas perdagangan di bursa saham.
(DESI ANGRIANI)