3. Melakukan administrasi terkait dengan investor, seperti pengiriman surat konfirmasi transaksi jual, beli, pengalihan (switching), perhitungan unit, dan pengiriman laporan.
Baca Juga:
4. Ikut serta melakukan pengawasan terhadap manajer investasi;
5. Menyimpan dan mengamankan kekayaan reksa dana. (SNP)