IDXChannel – Peran bank kustodian adalah membantu mengurus administrasi, mengawasi dan menjaga aset reksa dana (safe keeping). Sejatinya, setiap reksa dana harus mencantumkan bank kustodian di prospektusnya.
Sekadar diketahui, ketika Anda investasi reksa dana, uang investasi Anda sebenarnya ditransfer ke rekening bank kustodian. Mengutip Kamus Tokopedia, Kamis (23/9/2021), Bank Kustodian merupakan salah satu pihak yang ada dalam Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”).
Dalam KIK, Bank Kustodian dan Manajer Investasi sepakat untuk melakukan penghimpunan dan pengelolaan dana dari masyarakat dalam bentuk reksa dana dengan pembagian hak dan kewajiban yang jelas pada masing-masing pihak. Adapun tugas atau peran dan fungsi dari Bank Kustodian yakni:
1. Melakukan administrasi kekayaan reksa dana, seperti menyimpan seluruh sertifikat, dokumen dan aset lainnya;
2. Melakukan administrasi terkait pengelolaan manajer investasi, misalnya melakukan pencatatan jual beli saham, obligasi, pasar uang, penempatan deposito, dan lainnya;