IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyaring 171 emiten berkapitalisasi pasar (market cap) di atas Rp10 triliun. Langkah ini dilakukan untuk mendeteksi potensi adanya indikasi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration/HSC) pada emiten kelas kakap tersebut.
Otoritas bursa memanfaatkan instrumen pengawasan berbasis risiko untuk memastikan perdagangan efek berjalan secara wajar dan teratur. Upaya ini diambil demi memitigasi potensi pergerakan harga saham yang tidak wajar akibat penguasaan saham oleh segelintir pihak dalam satu emiten sekaligus memastikan transparansi pasar saham nasional.
"Seluruh saham yang memiliki kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun, itu ada 171 saham, dan atas 171 saham tersebut tentu kami cek price impact ratio-nya, apakah tinggi atau rendah," ujar Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, saat konferensi pers di gedung BEI, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Untuk saham-saham dengan price impact ratio yang tinggi, akan dilakukan screening terhadap potensi adanya high shareholding concentration.
Jeffrey menjelaskan soal pemeriksaan terhadap indikator price impact ratio ini krusial untuk mengukur sensitivitas pergerakan harga saham terhadap volume transaksinya. Di luar penyaringan berbasis kapitalisasi jumbo ini, pihak bursa juga mengintegrasikan sistem deteksi melalui berbagai faktor pemicu dari fungsi pengawasan harian yang berlaku secara menyeluruh bagi emiten di lintas sektor.
Penyelarasan berbagai parameter inilah yang kemudian menyaring emiten-emiten yang terindikasi kepemilikan terkonsentrasi.
"Sehingga total dihasilkan 37 saham yang memiliki indikasi high shareholding concentration," kata Jeffrey.
Adapun sebelumnya, BEI memasukkan 37 saham baru ke dalam kelompok HSC. Penambahan ini mengerek total emiten yang masuk ke dalam radar pengawasan HSC bursa menjadi 51 emiten.
Langkah pengetatan tersebut dilakukan setelah otoritas bursa merevisi metodologi penentuan kriteria HSC. Formulasi baru ini menyertakan parameter rasio dampak harga (price-impact ratio) khusus bagi emiten dengan nilai kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun.
Parameter price-impact ratio dihitung secara matematis dengan membandingkan perubahan harga saham terhadap tingkat kecepatan transaksi atau velocity-nya. Adapun indikator velocity sendiri dihitung dari rata-rata volume transaksi kumulatif yang dibandingkan dengan jumlah saham yang beredar di publik atau free float.
(NIA DEVIYANA)