Hal ini bukan tanpa alasan, ungkap Rizal Tanzil, penumpukan persediaan bahan baku dan barang jadi dalam jumlah yang besar sudah terjadi di sejumlah pabrik. sedangkan utilisasi dari kapasitas terpasang saati ini kurang dari 40 persen. Dengan turunnya produksi, otomatis akan terjadi pengurangan karyawan.
Terkait hal tersebut, ditegaskan Rizal Tanzil, API akan mengajukan permohonan Safeguard ke KPPI agar industri dalam negeri dapat diselamatkan dan menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Sekadar diketahui, selain kalah bersaing dengan produk impor, industri karpet dan sajadah tanah air juga dihadapkan dengan sejumlah kendala lainnya seperti disharmonisasi tarif bea masuk impor yang dikenakan terhadap bahan baku utama berupa Polypropilene Resin sebesar 10 persen.
Sedangkan tarif bea masuk benang Polypropoline lebih rendah hanya 5 persen, kemudian untuk produk akhir yaitu barang berupa karpet dan sajadah dikenakan tarif bea masuk impor nol persen dari negara yang mempunyai perjanjian dagang. (*)