BPS juga memperhitungkan kebutuhan dasar non-makanan seperti pendidikan dan perumahan.
Sebagai akibat dari perbedaan tujuan dan metodologi ini, maka perbedaan hasil pun signifikan.
Per September 2024, BPS mencatat tingkat kemiskinan nasional sebesar 8,57 persen atau sekitar 24 juta jiwa. Sementara menurut Bank Dunia, dengan garis kemiskinan USD6,85 per kapita per hari (PPP) atau menggunakan PPP 2017 atau sebelum revisi), sekitar 60,3 persen penduduk Indonesia pada 2024 dianggap hidup di bawah standar kemiskinan menengah atas.
Kesenjangan ini akan semakin besar dengan revisi ke USD8,30 (PPP 2021 untuk negara berpendapatan menengah atas).
Namun, revisi Bank Dunia terhadap garis kemiskinan global yang kini mengadopsi PPP 2021 merupakan langkah penting untuk mencerminkan realitas daya beli yang lebih mutakhir, berdasarkan hasil International Comparison Program (ICP) 2021.
(NIA DEVIYANA)