Adapun, tanah tersebut dibeli melalui oknum yang pada saat itu memiliki surat resmi kepemilikan tanah atas nama pribadi. Terkait hal itu, William mengatakan, perseroan telah melakukan prosedur pembebasan lahan dengan tepat dan benar.
Terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan dan sudah terdapat penetapan tersangka oknum-oknum yang terlibat oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim, perseroan berkomitmen akan patuh, kooperatif, dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan.
Selain itu, juga siap untuk bertanggung jawab apabila proses hukum ini telah memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Perseroan juga telah menitipkan ganti kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri Muara Enim.
“Kami menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan, serta menjamin kinerja operasional dan finansial tidak akan terdampak secara signifikan,” ucap William.
Dia menjelaskan bahwa perseroan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa logistik batu bara dan tidak bergerak di bidang usaha pertambangan. RMKE dan anak usaha menjalankan usahanya dengan izin operasional yang sah dan diterbitkan oleh pihak berwenang.