IDXChannel - PT RMK Energy Tbk (RMKE) buka suara terkait pemberitaan mengenai perseroan dan anak usahanya PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE) yang diduga melakukan penambangan ilegal atau illegal mining. Dalam hal ini, perseroan menepis kabar dugaan penambangan ilegal tersebut.
Direktur Operasional RMKE William Saputra menjelaskan bahwa objek dugaan tambang ilegal yang dimaksud merupakan sebagian kecil area tambang TBBE di Jalan Pramuka Gunung Megang, baru diketahui adalah milik pemerintah daerah.
William menjelaskan TBBE pada 2020 melakukan pembelian lahan seluas kurang lebih 2.400 meter persegi dengan itikad baik dan telah dijamin oleh kepala desa keabsahannya.
Namun, tanah tersebut masih belum diterbitkan sertifikat, sehingga perseroan tidak dapat melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mempunyai kewenangan di bidang pertanahan.
“Dalam hal ini, perseroan tidak mengetahui bahwa jalan tersebut adalah aset milik pemerintah daerah sampai dengan dimulainya proses hukum di awal Januari 2023,” kata William dalam keterangan resminya, Rabu (30/8/2023).