Berdasarkan data tersebut, Pandu meyakini realisasi DMO industri batu bara hanyalah 10%. Sedangkan jika mengacu aturan DMO maka kewajiban minimum untuk memasok ke pasar dalam negeri sebesar minimum 25% dari total rencana produksi perusahaan pemegang izin usaha batu bara yang sebelumnya telah disetujui Kementerian ESDM.
Secara garis besar Pandu menyatakan anggota APBI-ICMA mendukung penuh keputusan pemerintah khususnya yang melarang ekspor batu bara sampai dengan pemegang IUP memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri
“Kecuali bagi yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batubara di dalam negeri atau spesifikasi batu baranya tidak memiliki pasar dalam negeri," tukasnya.
(IND)